Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang diluncurkan hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya.
Potensi Umat Islam membantu secara materiil selain yang non materiil terhadap eksistensi dan pembangunan NKRI seperti ini, adalah tradisi menyejarah Umat Islam Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dan pengelolaannya hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Meski sudah dicanangkan sejak 2010 lalu, potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun belum terserap secara maksimal.